KULONPROGO, LP – Pemkab Kulon Progo melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang mengembalikan dukomen tahapan pengadaan tanah pengganti untuk tanah kas Kalurahan Bugel yang terdampak proyek Jalur Jalan Lintas Selatan(JJLS). Sebabnya, tahapan yang dilakukan Kalurahan dinilai salah.
Riyadi Sunarto, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo mengungkapkan, Kalurahan Bugel meminta bantuan Pemkab memproses pengadaan tanah pengganti untuk tanah kas desa yang terdampak JJLS.
Namun, permintaan itu tidak bisa dilakukan karena mekanisme yang dilakukan sejak awal sudah keliru. “Tahapannya ini sudah jalan, mereka sudah terima uang, dan sekarang bingung mau diapakan. Kemarin minta bantuan Ccamat tapi tidak bisa, lalu ke Pemkab, tapi sudah terlanjur, jadi tidak mungkin,” katanya.
Menurut dia, Pemkab sebenarnya bisa saja memproses pengadaan tanah pengganti untuk tanah aks desa terdampak, dengan catatan sejak awal tahapannya diserahkan ke Pemkab. Sedangkan proses di Bugel, sejak awal dilakukan sendiri oleh Kalurahan.
“Mereka sudah jalan, melakukan inventarisasi tanah calon pengganti, yang itu sudah dilakukan sejak tahun-tahun lalu. Sementara anggarannya ini kan dibebankan untuk tahun 2023. Pertangungjawabannya bagaimana?” katanya lagi.
Lebih jauh dikatakan, bahwa hasil pendataan yang dilakukan sebelumnya, semestinya direviu ulang. Sebab, kondisi saat inventarisasi dan kondisi saat ini belum tentu sama. Langkah Kalurahan membuat menyiapkan beberapa tahapan pengadaan pun dinilai terlalu berani.
“Iya kalau anggarannya cukup, kalau tidak bagaimana. Kemudian tanah penggantinya itu nanti apakah sama dengan yang lama, dari sisi luasnya, atau dari sisi lainnya. Hal-hal seperti ini kan seharusnya dipertimbangkan dengan matang. Siapa yang menjamin pengadaannya akan bisa dilakukan bertahap-tahap,” sambungnya.
“Kalau bagi saya, ya sudah kan uangnya sudah ada tinggal dibuka lagi saja dari awal nanti dapatnya seperti apa. Kalau masih ada sisa, baru dibuka lagi,” tambahnya.